FORM KEBERATAN PELAYANAN
Pengajuan Keberatan Pelayanan
Diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak hambatan ditemukan. Wajib mencantumkan tiket permohonan asal.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Wilayah Hukum PTA Palembang
Diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak hambatan ditemukan. Wajib mencantumkan tiket permohonan asal.
Pengaturan
Preferensi disimpan di browser ini.