"Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Secara Modern Menuju Peradilan yang Agung"
Sabtu, 13 Juni 2026
HALAMAN INFORMASI

Hak & Tata Cara Memperoleh Informasi

Pengadilan Agama Lahat Kelas IB • Update: 23 May 2026

📄 Hak & Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Masyarakat selaku pemohon informasi memiliki kedaulatan tinggi yang dijamin oleh undang-undang. Di bawah ini adalah hak-hak dasar dan petunjuk langkah pengajuannya:

I. HAK-HAK PEMOHON INFORMASI YUDISIAL:

  • Melihat atau mengetahui informasi publik yang bersifat berkala secara langsung tanpa membayar.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui media cetak, media digital, dokumen foto, atau e-mail.
  • Mendapat bantuan penterjemahan atau akomodasi akses ramah jika didapati keterbatasan disabilitas.
  • Mengajukan pengaduan keberatan tertulis jika permohonan informasi ditolak sepihak oleh Petugas PPID tanpa surat penolakan resmi.
  • Mendapatkan nomor registrasi pendaftaran permohonan segera setelah menyerahkan kartu identitas (KTP) yang sah.