HALAMAN INFORMASI
Hak & Tata Cara Memperoleh Informasi
Pengadilan Agama Lahat Kelas IB • Update: 23 May 2026
📄 Hak & Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Masyarakat selaku pemohon informasi memiliki kedaulatan tinggi yang dijamin oleh undang-undang. Di bawah ini adalah hak-hak dasar dan petunjuk langkah pengajuannya:
I. HAK-HAK PEMOHON INFORMASI YUDISIAL:
- Melihat atau mengetahui informasi publik yang bersifat berkala secara langsung tanpa membayar.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui media cetak, media digital, dokumen foto, atau e-mail.
- Mendapat bantuan penterjemahan atau akomodasi akses ramah jika didapati keterbatasan disabilitas.
- Mengajukan pengaduan keberatan tertulis jika permohonan informasi ditolak sepihak oleh Petugas PPID tanpa surat penolakan resmi.
- Mendapatkan nomor registrasi pendaftaran permohonan segera setelah menyerahkan kartu identitas (KTP) yang sah.