HALAMAN INFORMASI
Dasar Hukum KIP
Pengadilan Agama Lahat Kelas IB • Update: 23 May 2026
📄 Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Kepatuhan sistem manajemen informasi PPID Pengadilan Agama Lahat berdiri kukuh di atas fondasi hukum nasional dan instruksi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut ini:
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan (Revisi atas SK KMA 1-144/2011).
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.