"Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Secara Modern Menuju Peradilan yang Agung"
Sabtu, 13 Juni 2026
HALAMAN INFORMASI

Dasar Hukum KIP

Pengadilan Agama Lahat Kelas IB • Update: 23 May 2026

📄 Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Kepatuhan sistem manajemen informasi PPID Pengadilan Agama Lahat berdiri kukuh di atas fondasi hukum nasional dan instruksi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut ini:

  • Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
  • Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan (Revisi atas SK KMA 1-144/2011).
  • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.