"Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Secara Modern Menuju Peradilan yang Agung"
Sabtu, 13 Juni 2026
HALAMAN INFORMASI

Tugas & Fungsi PPID

Pengadilan Agama Lahat Kelas IB • Update: 23 May 2026

📄 Tugas & Fungsi PPID Pengadilan Agama Lahat

Berdasarkan pedoman pengelolaan informasi Mahkamah Agung RI, PPID Pengadilan Agama Lahat memikul tugas pokok yang vital meliputi pembuatan kebijakan, inventarisasi data, dan penyandian sengketa:

TUGAS UTAMA: Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyediaan, dan pendokumentasian dokumen-dokumen internal pengadilan yang dikategorikan terbuka untuk umum, agar dapat disalurkan secara objektif kepada publik.

  • Fungsi Pengklasifikasian: Melakukan klasifikasi berkala jenis data terbuka versus data tertutup (dikecualikan).
  • Fungsi Layanan: Menerima formulir tertulis dari masyarakat dan memvalidasi identitas legal pemohon demi keamanan yuridiksi.
  • Fungsi Verifikasi: Menguji materi substansi arsip yang diajukan agar tidak melanggar hak privasi atau data saksi terlindungi.
  • Fungsi Pelaporan: Menyusun statistik layanan bulanan dan laporan tahunan performa keterbukaan informasi sebagai bahan evaluasi PTA Palembang dan Mahkamah Agung.