HALAMAN INFORMASI
Tugas & Fungsi PPID
Pengadilan Agama Lahat Kelas IB • Update: 23 May 2026
📄 Tugas & Fungsi PPID Pengadilan Agama Lahat
Berdasarkan pedoman pengelolaan informasi Mahkamah Agung RI, PPID Pengadilan Agama Lahat memikul tugas pokok yang vital meliputi pembuatan kebijakan, inventarisasi data, dan penyandian sengketa:
TUGAS UTAMA: Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, penyediaan, dan pendokumentasian dokumen-dokumen internal pengadilan yang dikategorikan terbuka untuk umum, agar dapat disalurkan secara objektif kepada publik.
- Fungsi Pengklasifikasian: Melakukan klasifikasi berkala jenis data terbuka versus data tertutup (dikecualikan).
- Fungsi Layanan: Menerima formulir tertulis dari masyarakat dan memvalidasi identitas legal pemohon demi keamanan yuridiksi.
- Fungsi Verifikasi: Menguji materi substansi arsip yang diajukan agar tidak melanggar hak privasi atau data saksi terlindungi.
- Fungsi Pelaporan: Menyusun statistik layanan bulanan dan laporan tahunan performa keterbukaan informasi sebagai bahan evaluasi PTA Palembang dan Mahkamah Agung.